Sabtu, 03 Mei 2014

makalah kerjasama Jepang dan Indonesia



Bab I
Pendahuluan

Hubungan internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa faktor yang  berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah,  dan lain-lain. Hubungan yang dapat mengikat dua atau beberapa pihak telah dibuat dalam bentuk aturan yang harus ditaati oleh semua pihak yang mengadakan hubungan dan kerjasama internasional.
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi berlangsung melalui 2 dimensi antar bangsa yaitu ruang dan waktu. Globalisasi berlangsung disemua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia diarahkan pada prioritas mengupayakan dan mengamankan serta meningkatkan kerjasama dan dukungan negara-negara sahabat serta badan-badan internasional bagi percepatan pemulihan perekonomian nasional.  Indonesia sebagai negara berkembang memanfaatkan globalisasi perekonomian sebagai suatu cara untuk menjalin kerjasama ekonomi bilateral maupun multilateral, baik kerjasama kemitraan ekonomi, kerjasama keuangan, investasi perdagangan, maupun kerjasama secara umum yang menangani isu ekonomi dan keuangan
1.1 Rumusan masalah
1.       Bagaimana kerjasama Jepang dan Indonesia dalam hubungan pilitik?
2.       Bagaimana kerjasama Jepang dan Indonesia dalam hubungan perekonomian
1.2 Tujuan
1.       Mengetahui perjalanan hubungan tingkat diplomatik Indonesia dengan Jepang
2.       Mengetahui bentuk kerjasama ekonomi Jepang dan Indonesia









Bab II
Pembahasan
Kerjasama Jepang dan Indonesia
2.1   Hubungan politik
Hubungan pada tingkat diplomatik didasarkan pada perjanjian perdamaian antara republik Indonesia dan Jepang bulan januari 1958. Sejak saat itu hubungan bilateral kedua negara berlangsung baik, akrab dan terus berkembang .
Eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Jepang terlihat pada persetujuan yg ditandatangani maupun pertukaran nota oleh kedua pemerintah, yang pada dasarnya memberi landasan yang lebih kuat bagi kerja sama diberbagai bidang.
Persetujuan itu diantaranya :
1.       Treaty of amity and commerce – tanggal 1 juli 1961 di tokyo
2.       Perjanjian hubungan udara – tanggal 23 januari 1962 di tokyo
3.       Kerjasama dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi – tanggal 12 januari 1981 di jakarta
4.       Perja njian penghindaran pajak berganda – tanggal 3 maret 1982 di tokyo
Sejak tahun 1966 sampai sekarang sekitar 200 pertukaran  nota yang menyangkut kerja sama bidang perikanan pertanian, kehutanan, peningkatan produksi pangan dan bantuan keuangan Jepang.
Antara kedua negara juga terjalin kerja sama erat sebagai sesama anggota organisasi/forum regional dan internasional seperti PBB, ESCAP, APEC & ASEM. Dalam rangka kerja sama regional ASEAN, Jepang salah satu mitra dialog utama dan anggota ARF . dan meskipun dalam suasana kritis Jepang tetap menganggap indonesia sebagai stabilisator kawasan Asia Tenggara.
Pentingnya hubungan Indonesia-Jepang juga tercermin dari besarnya perwakilan kedua negara di Tokyo dan Jakarta. Kedutaan besar Jepang diJakarta termasuk perwakilan Jepang dinegara lain, demikian juga halnya dengan KBRI Tokyo yang merupakan salah satu KBRI terbesar.

2.2   Hubungan perekonomian

-          Perdagangan
Jepang merupakan negara mitra dagang terbesar dalam hal ekspor-impor Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang bernilai US$23.6 milyar (statistic pemerintah RI), sedangkan impor Indonesia dari Jepang adalah US$6.5 milyar sehingga bagi Jepang mengalami surplus besar impor dari Indonesia (tahun 2007)
Komoditi penting yang diimpor Jepang dari Indonesia adalah minyak, gas alam cair, batu bara,hasil tambang, udang, pulp, tekstil, mesin, perlengkapan listrik, dll. Barang-barang yang diekpor Jepang ke Indonesia mesin dan suku cadang , produk plastik dan kimia, baja, perlengkapan listrik,  dll
Selain itu,  Kerjasama antara Jepang dengan Indonesia juga ditingkatkan melalui JIEPA (JapanIndonesia Economic Partnership Agreement), yakni kerjasama perdagangan dan penanaman modal yang diberlakukan sejak 1 Juli 2008. JIEPA memberikan kesempatan untuk melakukan perdagangan ekspor-impor antara Jepang – Indonesia dengan tarif yang rendah. Perjanjian ini diharapkan nantinya akan meningkatkan hubungan perdagangan antara Indonesia dan Jepang. Makna utama JIEPA adalah manfaat langsung perdagangan seperti Ihwal pembebasan tarif, secara keseluruhan mencapai sekitar 92 persen yang berlaku bagi produk industri mineral dari yang diekspor Indonesia ke Jepang, menyusul produk pertanian, kehutanan, dan perikanan . B. Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat Kerjasama Bilateral antara Jepang dengan Indonesia 1. Faktor pendukung a. Jepang dan Indonesia sama-sama memiliki kepentingan yang sama. Bagi Indonesia, dapat meningkatkan akses pasar barang dan jasa, peningkatan investasi jepang di Indonesia, serta sumber bantuan luar negeri bilateral terbesar. Sedangkan bagi jepang, berkepentingan memperluas akses pasar bagi produknya serta mempererat hubungan kerjasama dan saling ketergantungan. 2. Faktor penghambat a. Histori Indonesia yang pernah menjadi negara jajahan Jepang. Namun, beberapa usaha Jepang dalam memberikan bantuan kepada Indonesia telah berhasil memperbaiki lagi hubungan Indonesia dengan Jepang. Kehadiran Doktrin Fukuda yang memperlihatkan betapa Jepang ingin menjadi Negara yang bersahabat juga memiliki peran penting dalam hal ini. Doktrin ini dipelopori oleh perdana menteri jepang pada tahun 1977, Takeo Fukuda, yang dikenal dengan diplomasi “dari hati ke hati”

-          Investasi
Investasi langsung swasta dari Jepang ke Indonesia yang menurun sehubungan dengan stagnasi yang dialami perekonomian indonesia akibat krisis ekonomiyang melanda Asia pada tahun 1997, kini belumlah pulih sepenuhnya, namun Jepang tetap menempati kedudukan penting di antara negara-negara yang berinvestasi di Indonesia.
Dalam jumlah investasi langsung asing di Indonesia dari tahun 1967 hingga 2007, Jepang menduduki tempat pertama dengan angka 11,5% dalam keseluruhannya.
Terdapat kurang lebih 1000 perusahaan Jepang beroprasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaantersebut mempekerjakan lebih dari32 ribu pekerja Indonesiayang menjadikan Jepang negara penyedia lapangan kerja nomor 1 di Indonesia.








Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hubungan Indonesia dengan Jepang telah memberikan peran positif. Kerjasama yang dilakukan diantaranya telah meberikan sumbangan bagi pembangunan Indonesia. Indonesia berperan sebagai supplier bahan mentah  bagi Jepang, sementara Jepang yang akan mengolah bahan tersebut untuk dijadikan komoditi yang lebih bernilai. Selain itu, Jepang juga berperan memberikan bantuan berupa investasi modal, pinjaman luarnegeri atau bantuan lainnya. Hubungan harmonis dengan Jepang telah membantu terwujudnya stabilitas dan perdamaian di tingkat regional yang juga akan menciptakan iklim kondusif untuk melakukan pembangunan dan kerjasama
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan di atas hubungan Indonesia dan Jepang berjalan baik, tetapi harus ada peningkatan disektor tersebut karna pasti ada labilitas peningkatan ataupun penurunan di sektor-sektor tersebut. Hubungan internasional amatlah penting bagi suatu bangsa seperti Indonesia. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan.

Kamis, 01 Mei 2014

landasan, hakikat dan unsur wawasan nusantara



Landasan wawasan nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.    Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia




4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
 5.    Landasan Operasional
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.




Hakikat wawasan nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Unsur wawasan  nusantara
1.       Wadah
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Dari Penjelasan di atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh laut, sejauh 12 mil dengan di dalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum mempunyai nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara sekarang ini terdiri 65% wilayah laut/perairan dan 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira 5 juta km2 luas daratan, dengan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Nusantara Indonesia disamping bentuk wujud di atas, juga mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh yang besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya
2.       Isi
“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar kita yang, berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.
3.       Tatalaku
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional. 

*terimakasih untuk semua sumber ^_^
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/wawasan-nusantara-58/
http://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
http://bayuajiprasetyo.livejournal.com/1944.html