Selasa, 25 Maret 2014

softskill



wawasan nusantara
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi wawasan nusantara  :
1.       Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan,  dan kewilayahan.
2.       Sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.       Sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik dalam lingkup tanah air indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.       Sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga

Tujuan wawasan nusantara :
1.       Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan kemerdekaan indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
2.       Tujuan kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia. (http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara )

Dasar hukum wawasan nusantara :
1.       Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2.       TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3.       TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tangga 12 maret 1983
Ruang lingkup TAP MPR’83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai berikut :
-          Kesatuan Politik
-          Kesatuan Ekonomi
-          Kesatuan Sosial Budaya
-          Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Implementasi wawasan  nusantara :
Implementasi wawasan  nusantara kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1.       Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan menciptakan penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpecaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.       Dalam kehidupan ekonomi menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Mencerminkan tanggung jawab pengelolaan SDA yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian SDA itu sendiri.
3.       Dalam kehidupan sosial budaya akan mencciptakan sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang menerima dan menghormati segala perbedaan atau kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta dan akan menciptakan kehidupan masyarakat dan yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, serta golongan berdasarkan status sosial.
4.       Dalam kehidupan hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, dan akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.  (http://evy16.wordpress.com/2013/03/24/makalah-pancasila-wawasan-nusantara-1df02)

Rabu, 12 Maret 2014

softskill



HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
(http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/)

Hak Asasi Manusia menurut UUD 45
Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung dalam pembukaan UUD 1945tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengankesejahteraan hidupnya baik dalam jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi dibuidang politik, ekonomi, sosial,kebudayaan, pendidikan, dan agama. (http://www.slideshare.net/icadienica/ham-15887499)
Contoh kasus pelanggaran HAM :
-          Kasus pembunuhan Munir
Inilah kasus pelanggaran HAM yg paling terkenal. Munir Said Thalib adalah seorang aktifis HAM yg menangani kasus pelanggaran HAM. Lelaki kelahiran malang 8 Desember 1965 ini menangani kasus pembunuhan marsinah salah satu buruh yg bekerja di PT. Catur Putra Surya yg aktif dalam aksi unjuk rasa buruh, kasus timor-timur, dan lain-lain. Munir meninggal saat perjalanan menuju amsterdamdi dalam pesawat Garuda Indonesia pada tanggal 7 september 2004. Banyak spekulasi penyebab meninggalnya munir. Namun, sebagian orang percaya bahwa munir meninggal akibat diracuni arsenikum dimakanan atau minumannya. Singkat cerita, pada tahun 2005 pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihardi Priyanto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karna terbukti sebagai tersangka, ia yang mearuh arsenik dimakanan munir.
(http://www.slideshare.net/anwarrasidsiregar1/pelanggaran-ham-beserta-gambarnya)

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
(http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html)

Jumat, 07 Maret 2014

softskill

DEMOKRASI

1.   Konsep demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. (http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara)

2. Bentuk demokrasi Demokrasi mempunyai 2 bentuk yaitu “Demokrasi Langsung” dan “Demokrasi Perwakilan”.
Demokrasi Langsung adalah rakyat mempunyai kebebasan secara mutlak untuk memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka. Di Indonesia, mungkin demokrasi langsung ini sudah ada sebagaian masyarakat yang dapat melaksanakannya ada pula yang belum dapat melaksanakan demokrasi langsung ini.
Demokrasi perwakilan yaitu didirikan di atas dasar prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak. Demokrasi Perwakilan itu adalah kebalikannya dari Demokrasi Langsung. Contoh negaranya Britania Raya dan Jerman.
Demokrasi juga mempunyai macamnya antara lain, berdasarkan faham ideologi. Berdasarkan faham ideologi mempunyai 3 bentuk yaitu “Demokrasi Liberal”, “Demokrasi Proletar”, dan “Demokrasi Pancasila”.
Demokrasi Liberal itu mempunyai arti sistem yang melindungi secara konsistutional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Demokrasi liberal ini menekan pada kebebasan, kekuasaan pemerintahnya dibatasi oleh Undang - Undang. Contoh negara yang menganut faham Demokrasi Liberal adalah Amerika Serikat.
Demokrasi Ploletar itu tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Demokrasi Ploletar dianut oleh negara komunis Polandia Rusia. Selanjutnya saya akan membahas tentang Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila itu faham yang dianut oleh negara kita tercinta yaitu Indonesia. Pengertian Demokrasi Pancasila itu sendiri adalah faham demokrasi yang bersumber pada “kepribadian” dan “filsafat” bangsa Indonesia. Ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
(http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/23/macam-dan-bentuk-demokrasi-545324.html)

 3.    Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.


 4.    Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.

(http://ulfiana-ulfia.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html


*Terimakasih untuk semua sumber materi ini ^_^