wawasan nusantara
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi wawasan
nusantara :
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan
sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik dalam lingkup tanah air indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi
dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
Tujuan wawasan nusantara :
1.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan
UUD 1945, bahwa tujuan kemerdekaan indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial”.
2.
Tujuan kedalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan bangsa indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia. (http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
)
Dasar hukum wawasan nusantara :
1.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret
1973
2.
TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978
tentang GBHN
3.
TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tangga 12 maret 1983
Ruang lingkup TAP MPR’83 dalam mencapai
tujuan pembangunan nasional sebagai berikut :
-
Kesatuan Politik
-
Kesatuan Ekonomi
-
Kesatuan Sosial Budaya
-
Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara :
Implementasi wawasan
nusantara kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan
keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1.
Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik
akan menciptakan penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpecaya yang dibangun
sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Dalam kehidupan ekonomi menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Mencerminkan tanggung jawab
pengelolaan SDA yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara
timbal balik serta kelestarian SDA itu sendiri.
3.
Dalam kehidupan sosial budaya akan mencciptakan
sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang menerima dan menghormati segala
perbedaan atau kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang
pencipta dan akan menciptakan kehidupan masyarakat dan yang rukun dan bersatu
tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, serta golongan berdasarkan status
sosial.
4.
Dalam kehidupan hankam akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa, dan akan membentuk sikap bela negara pada
setiap warga negara Indonesia. (http://evy16.wordpress.com/2013/03/24/makalah-pancasila-wawasan-nusantara-1df02)