Selasa, 25 Maret 2014

softskill



wawasan nusantara
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi wawasan nusantara  :
1.       Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan,  dan kewilayahan.
2.       Sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.       Sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik dalam lingkup tanah air indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.       Sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga

Tujuan wawasan nusantara :
1.       Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan kemerdekaan indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
2.       Tujuan kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia diseluruh dunia. (http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara )

Dasar hukum wawasan nusantara :
1.       Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
2.       TAP MPR Nomor IV/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
3.       TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tangga 12 maret 1983
Ruang lingkup TAP MPR’83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai berikut :
-          Kesatuan Politik
-          Kesatuan Ekonomi
-          Kesatuan Sosial Budaya
-          Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Implementasi wawasan  nusantara :
Implementasi wawasan  nusantara kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1.       Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan menciptakan penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpecaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.       Dalam kehidupan ekonomi menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Mencerminkan tanggung jawab pengelolaan SDA yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik serta kelestarian SDA itu sendiri.
3.       Dalam kehidupan sosial budaya akan mencciptakan sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang menerima dan menghormati segala perbedaan atau kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta dan akan menciptakan kehidupan masyarakat dan yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, serta golongan berdasarkan status sosial.
4.       Dalam kehidupan hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, dan akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.  (http://evy16.wordpress.com/2013/03/24/makalah-pancasila-wawasan-nusantara-1df02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar