DEMOKRASI
1. Konsep demokrasi
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat.
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. (http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara)
Demokrasi Langsung adalah rakyat mempunyai kebebasan secara mutlak untuk memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka. Di Indonesia, mungkin demokrasi langsung ini sudah ada sebagaian masyarakat yang dapat melaksanakannya ada pula yang belum dapat melaksanakan demokrasi langsung ini.
Demokrasi perwakilan yaitu didirikan di atas dasar prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak. Demokrasi Perwakilan itu adalah kebalikannya dari Demokrasi Langsung. Contoh negaranya Britania Raya dan Jerman.
Demokrasi juga mempunyai macamnya antara lain, berdasarkan faham ideologi. Berdasarkan faham ideologi mempunyai 3 bentuk yaitu “Demokrasi Liberal”, “Demokrasi Proletar”, dan “Demokrasi Pancasila”.
Demokrasi Liberal itu mempunyai arti sistem yang melindungi secara konsistutional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Demokrasi liberal ini menekan pada kebebasan, kekuasaan pemerintahnya dibatasi oleh Undang - Undang. Contoh negara yang menganut faham Demokrasi Liberal adalah Amerika Serikat.
Demokrasi Ploletar itu tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Demokrasi Ploletar dianut oleh negara komunis Polandia Rusia. Selanjutnya saya akan membahas tentang Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila itu faham yang dianut oleh negara kita tercinta yaitu Indonesia. Pengertian Demokrasi Pancasila itu sendiri adalah faham demokrasi yang bersumber pada “kepribadian” dan “filsafat” bangsa Indonesia. Ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
(http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/23/macam-dan-bentuk-demokrasi-545324.html)
3. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oeh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri ( independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
4. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (polyparty system), system dua parti (biparty system) dan system dua partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.
(http://ulfiana-ulfia.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html
*Terimakasih untuk semua sumber materi ini ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar