Rabu, 12 Maret 2014

softskill



HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
(http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/)

Hak Asasi Manusia menurut UUD 45
Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung dalam pembukaan UUD 1945tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengankesejahteraan hidupnya baik dalam jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi dibuidang politik, ekonomi, sosial,kebudayaan, pendidikan, dan agama. (http://www.slideshare.net/icadienica/ham-15887499)
Contoh kasus pelanggaran HAM :
-          Kasus pembunuhan Munir
Inilah kasus pelanggaran HAM yg paling terkenal. Munir Said Thalib adalah seorang aktifis HAM yg menangani kasus pelanggaran HAM. Lelaki kelahiran malang 8 Desember 1965 ini menangani kasus pembunuhan marsinah salah satu buruh yg bekerja di PT. Catur Putra Surya yg aktif dalam aksi unjuk rasa buruh, kasus timor-timur, dan lain-lain. Munir meninggal saat perjalanan menuju amsterdamdi dalam pesawat Garuda Indonesia pada tanggal 7 september 2004. Banyak spekulasi penyebab meninggalnya munir. Namun, sebagian orang percaya bahwa munir meninggal akibat diracuni arsenikum dimakanan atau minumannya. Singkat cerita, pada tahun 2005 pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihardi Priyanto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karna terbukti sebagai tersangka, ia yang mearuh arsenik dimakanan munir.
(http://www.slideshare.net/anwarrasidsiregar1/pelanggaran-ham-beserta-gambarnya)

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
(http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar